Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Siantan Deadline Pedagang Pasar Baru
Oleh : emmi/dd
Selasa | 23-10-2012 | 15:43 WIB
anambas-Camat-Siantan-Ardan.gif Honda-Batam
Ardan, Camat Siantan.

ANAMBAS, batamtoday -  Camat Siantan, Ardan memberikan dedline kepada para pedagang yang telah mendapat kios di pasar baru agar segera menempatinya. Camat mendeadline para pedagang selama seminggu sejak dilakukan rapat di Kantor Camat Siantan, Senin (22/10/2012) kemarin.


"Saya sudah panggil semua pedagang yang telah mendapat kios dipasar baru kemarin, dalam rapat tersebut saya sudah sampaikan jika tidak ditempati dalam seminggu, maka kios akan saya tarik dan dialihkan kepada orang lain," kata Camat Siantan, Ardan kepada wartawan, Selasa (22/10/2012).

Ardan juga menambahkan, sesuai dengan hasil evaluasi dari lapangan jika pasar yang belum ditempati sekitar 20 persen dan 50 persen pedagang yang melakukan buka tutup usaha. Dalam rapat tersebut pihak kecamatan meminta komitmen dari seluruh pedagang baik yang belum menempati ataupun yang melakukan buka tutup.

"Kemarin mereka sudah kita buat surat pernyataan, bagi pedagang yang belum menempati akan segera menempatinya dan bagi pedagang yang melakukan buka tutup juga berjanji akan terus berdagang karena jika buka tutup maka pasar akan sepi sementara target kita seluruh kios harus berisi sementara banyak pedagang yang lain yang berminat menjadi terhambat karena ulah mereka, makanya kita deadline jika tidak ditempati akan kita tarik," tegas Ardan.

Bagi pedagang yang berminat, kata Ardan jika ada yang tidak menempati kios sesuai dengan perjanjian maka boleh menempati kios namun tetap akan dievaluasi. Pihaknya mengutamakan pedagang yang berjualan dipinggir jalan.

"Jika batas waktu yang telah ditentukan tidak juga ditempati akan kita alihkan, namun untuk pengalihan kita masih tetap evaluasi apakah niat orang yang berdagang serius atau tidak, tapi yang kita utamakan pedagang kaki lima," katanya.

Pihak pemerintah selama ini sudah berupaya membujuk para pedagang agar berjulan dipasar yang baru dibangun tanpa ada retribusi atau uang administrasi. Setelah pasar terisi penuh pemerintah dan seluruh fasilitas pasar sudah lengkap termasuk parkir kendaraan baru dilakukan pemungutan retribusi pasar.

"Selama ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan tanpa ada meminta uang muka atau uang administrasi. Seharusnya pemerintah berhak jika dilakukan pungutan untuk biaya operasional pasar atau memperbaiki pasar. Bahkan saya dapat informasi ada satu hingga dua orang pedagang yang melakukan transaksi, dimana pedagang yang namanya tercantum  didaftar sementara orang yang menempatinya orang lain, bagi kita tidak masalah yang penting pasar sudah terisi secara otomatis akan ramai nanti baru akan diputuskan berapa besaran biaya retribusinya sebagai PAD kita," katanya.