Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos Perumahan di Batu Aji
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-10-2024 | 12:44 WIB
Tyan-Kastel.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di salah satu perumahan Kecamatan Batu Aji. Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengembang perumahan.

"Sejauh ini, sudah 13 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Fasum dan Fasos di Batu Aji," kata Tiyan, Selasa (1/10/2024).

Menurut Tiyan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, yayasan penerima hibah, serta sejumlah dinas terkait dari Pemko Batam. Dua orang saksi dari pihak pengembang, yakni PT SI, juga telah diperiksa.

"Dari Pemko Batam, saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.

Tiyan menegaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk menggali lebih dalam fakta terkait dugaan pelanggaran hukum serta menentukan kapan dan di mana tindak pidana tersebut terjadi. Hal ini menjadi penting untuk memastikan nilai aset yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam yang menemukan adanya Fasum dan Fasos di perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemko Batam. Pihak Pemko kemudian meminta Kejari Batam untuk menagih penyerahan aset tersebut.

Namun, pengembang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan aset yang menjadi hak Pemko, sehingga kasus ini dilimpahkan dari Bidang Datun ke Bidang Pidsus untuk ditangani lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Fasum dan Fasos oleh pengembang PT SI.

"Setelah melalui proses penyelidikan, ditemukan bukti awal yang cukup kuat sehingga penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Tiyan.

Peningkatan status kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, pada 9 September 2024 lalu.

Hingga kini, penyidikan terus berjalan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Editor: Gokli