Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 2.054 Gram Sabu, Kapolres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Oleh : Freddy
Senin | 30-09-2024 | 14:44 WIB
rebus-sabu2.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan sabu seberat 2 Kg lebih di Mapolres Karimun, Senin (30/9/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.054 gram yang berhasil disita dari seorang tersangka berinisial RD pada awal September 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) di halaman Mapolres Karimun.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam panci berisi air mendidih, lalu dicampur cairan pembersih Wipol, dan diaduk hingga larut. Cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan di halaman Mapolres.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kepala Rutan Karimun, tokoh masyarakat, dan pengacara tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.054 gram yang disita dari tersangka berinisial RD. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami bersama dengan penegak hukum lainnya di Karimun untuk memerangi narkoba," ujar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan pihaknya masih melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan. Tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, tersangka juga terancam denda sebesar Rp 1 hingga 10 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa penyelidikan masih dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk yang berada di Malaysia.

Kapolres Karimun juga mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.

"Mari kita bersama-sama dengan penegak hukum di Kabupaten Karimun untuk terus memerangi narkoba di wilayah kita," tutup Kapolres AKBP Robby Topan Manusiwa.

Acara pemusnahan ini menjadi simbol kerja sama seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Editor: Gokli