Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Ingin Ormas Produktif dalam Kegiatan
Oleh : si/dpr
Minggu | 21-10-2012 | 14:23 WIB

MATARAM, batamtoday - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembahasan RUU Ormas semata-mata bertujuan agar Ormas lebih produktif dan memiliki kegiatan dan ciri khas karakter masing-masing.



“Hal itulah yang mendasari pembahasan RUU Ormas ini, Ormas bertugas membuat definisi dan batasan agar jangan sampai setiap orang berkumpul disebut sebagai Ormas,” kata Abdul Malik Haramain saat memimpin Kunjungan Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat kemarin. 

Dia mengatakan, posisi Ormas seharusnya dibentuk untuk membantu Negara agar  lepas dari penjajahan dan berkontribusi untuk nasionalisme dan ideologi, tetapi pada kenyataannya Ormas lebih sering dianggap sebagai organisasi yang mendukung dan Partai Politik.

“Karena itu posisi Ormas mestinya produktif bukan hanya untuk anggota dan masyarakat, tetapi juga untuk Bangsa dan Negara,” ujarnya

Anggota Komisi II DPR itu menambahkan Ormas itu ada untuk membantu pemerintah agar masyarakat dapat diberdayakan dalam persoalan urgent.

“Ormas menjadi salah satu fungsi Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah memfasilitasi Ormas itu dalam kementrian-kementrian,”tambahnya.

Menurutnya yang menjadi perdebatan dalam masyarakat, RUU ormas dianggap membatasi semua orang yang berkumpul dan berserikat.

“Kita mempunyai batasan, kualifikasi dan syarat yang membedakan antara Ormas dengan orang yang hanya berkumpul-kumpul. Batasan tersebut yang akan mempertegas orang yang hanya berkumpul dan Ormas,” terangnya.

Dia mengatakan, UU Ormas dibentuk untuk mengatur dan mengelola bahkan memberi jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menganggu kebebasan orang lain.

“Keabsahan itu dikelola sehingga tidak mengancam dan menghilangkan kebebasan orang lain, karena sampai saat ini ada beberapa Ormas yang kegiatannya mengganggu Ormas lain, dan mengancam kebebasan orang lain,” paparnya.

Sementara itu NU NTB Ahmad Taqiudin mengatakan, RUU ini dibentuk untuk mengatur gerak langkah Ormas sehingga tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang ada.

Sedangkan menurut Nadhlatul Waton (NW) Lalusa Prudden, dominasi pengaruh politik kekuasaan akan mengekang kebebasan terutama dari Ormas. Dibanding Undang-Undang sebelumnya ternyata di dalam UU ini perlu diatur dalam peraturan pemerintah. “Banyaknya yang diatur dalam peraturan pemerintah dikhawatirkan dapat tertunda kebebasan itu, dengan alasan aturannya belum ada karena peraturan pemerintahnya belum di buat,”katanya.

Diharapkan UU dapat mengatur lebih lengkap, tegas dan rinci, sehingga tidak memberi peluang yang luas kepada pemerintah, sehingga adanya turut campur tangan dominasi kekuasaan yang dikhawatirkan. Setidak-tidaknya ada 5 peraturan pemerintah yang harus mengacu dari pasal 11 ayat (3), pasal 13 ayat (3), pasal 18, pasal 34 ayat (3), dan pasal 36 ayat (6).

Anggota Pansus Ormas yang menyerap masukan di Provinsi NTB, Paula Sinjal (F-PD), Muslim (F-PD), Ade Supriatna (F-PG), Dedi Wahidi (F-PKB), Indra (F-PKS), Achmad Rubaie (F-PAN), Miryam S.Haryani (F-P.Hanura), Eddy Mihati (F-PDIP), dan Rahardi Zakaria (F-PDIP).