Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Ingatkan Sekolah dan Kantor Pemerintahan tidak Jadi Tempat Kampanye dan Pemasangan APK
Oleh : Syajarul
Minggu | 22-09-2024 | 18:04 WIB
kpu_bintan_sekolah.jpg Honda-Batam
Rapat koordinasi bersama stakeholeder di Kabupaten Bintan, Minggu (22/9/2024).

BATAMTODAY.COM, Bintan - KPU Bintan mengingatkan bahwa sekolah dan juga kantor pemerintan jangan dijadikan untuk tempat kempanye, maupun lokasi untuk pemesangan alat peraga kampanye (APK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidkan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan, Helianto, saat rapat koordinasi bersama stakeholeder di Kabupaten Bintan, Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan hal itu merupakan finalisasi keputusan terkait titik lokasi pemasangan APK dan juga rapat-rapat umum, sebagai tindak lanjut PKPU 13 tentang Kampanye di pasal 28.

"Maka kita koordinasi dengan pemerintah daerah. KPU Bintan segera menyurati Pemda tentang titik titik yang digunakan sebagai tempat sebagai alat pemasangan Kampanye," sebut Helianto.

Sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan tidak masuk dalam titik pemasangan APK.

"Kemudian, ada sebagian tempat comunity center yang dapat digunakan untuk kampanye, seperti yang terlampir pada hasil kesepakatan akhir," kata Helianto.

Untuk itu KPU Bintan berharap semua calon timses maupun relawan dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APK, maupun rapat umum.

Karena dalam surat yang di kirim, didalamnya terdapat juga aturan dalam pemasangan APK.

"Selain pemasangan, diharuskan pada titik yang disepakati juga harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan seperti APK harus dipasangn pada ruas jalan atau setelah parit. Kemudian, tidak diperkenankan dipasang pada tiang listrik," terang Helianto.

Untuk menjaga situasi pemilu tetap aman dan kondusif, Helianto menghimbau kepada seluruh masyarakat, calon serta para relawan dapat secara bersama-sama memperhatikan regulasi kampanye.

Editor: Surya