Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan dana APBN dan APBD

KPU dan Bawaslu Dilarang Terima Dana Asing
Oleh : si
Minggu | 21-10-2012 | 11:37 WIB
Jimly_Asshidiqie.jpg Honda-Batam

Jimly Asshidiqie

JAKARTA, batamtoday - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pusat, KPU provinsi, kabupaten dan kota, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi, kabupaten/kota harus bekerja secara independen dan tanpa bantuan dana asing.



Pernyataan tersebut dilontarkannya menyusul desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempertanyakan kehadiran dan bantuan dari International Funding for Election System (IFES) pada KPU. Bantuan tersebut dituding sebagai bentuk intervensi terhadap demokrasi dan pemilu di Indonesia.

"KPU dan Bawaslu sebagai lembaga negara, menurut kode etik, harus bekerja berdasarkan APBN/APBD. Tidak boleh menggunakan dana di luar itu," tegas Jimly di Jakarta, Minggu (21/10/2012)

Untuk itu, Jimly meminta Ketua KPU Husni Kamil Manik untuk memimpin lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpinnya untuk melakukan pencegahan.

"Ketua KPU wajib memimpin upaya pencegahan. Jangan sampai KPU harus bekerja dengan dana dari luar APBN/APBD," kata Jimly Assidhiqie,mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.