Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi DPID

KPK Bidik Pimpinan Banggar untuk Jadi Tersangka
Oleh : si
Minggu | 21-10-2012 | 10:44 WIB
melchias_markus_mekeng1.jpg Honda-Batam

Melchias Markung Mekeng, mantan Ketua Badan Anggaran DPR

JAKARTA, batamtoday - Pascaputusan vonis terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, kini KPK mulai mengendus dugaan keterlibatan pimpinan Banggar dan pimpinan DPR RI.



Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/10/2012). Johan mengatakan pihaknya tidak begitu saja mendiamkan informasi dan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.

Tentunya, Johan mengatakan tim penyidik akan milai mencari fakta baru, setelah sejumlah keterangan saksi maupun dari terdakwa Wa Ode sendiri untuk yang mengungkap dugaan keterlibatan pimpinan Banggar dan pimpinan DPR.

"KPK tidak diam tapi kami sampai saat ini masih memalidasi informasi yang diungkap saksi atau terdakwa di persidangan,” ujar Johan.

Johan menjelaskan seluruh keterangan maupun informasi yang mencuat di persidangan harus lebih dulu melewati proses validasi tim penyidik untuk memulai penyelidikan baru.

"Proses validasi dulu apakah pengakuan saksi atau terdakwa didukung bukti atau tidak," sambungnya.

Seperti yang diketahui, terkait dugaan keterlibatan anggota Banggar dan pimpinan DPR dalam kasus suap DPID telah diungkap Wa Ode di persidangan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp250 miliar dari proyek DPID. Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional.

Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando. Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan empat pimpinan Banggar DPR RI menerima jatah Rp250 miliar.

Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima Rp300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budi Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp250 miliar.

Wa Ode sendiri telah dijatuhi vonis penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan vonis pidana selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara.