Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahirnya UU Pangan

Indonesia Tak Perlu Lagi Impor Bahan Pangan
Oleh : si
Minggu | 21-10-2012 | 10:07 WIB
Firman_Subagyo1.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi IV DPR

JAKARTA, batamtoday - Komisi IV DPR menilai dengan disahkan undang-undang (UU) Pangan beberapa waktu lalu, diharapkan bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dengan tidak lagi mengandalkan ketersedian pangan dari produk-produk impor, melainkan harus mengoptimalkan produksi lokal.


“Kita juga menyadari masalah yang ada pada sistim distribusi pangan nasional karena pangan banyak dikuasai oleh pelaku-pelaku pasar. Untuk mengatasi hal tersebut ada pasal-pasal di dalam UU Pangan yang baru yaitu perlunya dibentuk sebuah  lembaga atau Badan Ketahanan Pangan Nasional yang akan menjadi stabilitator dan penyelenggara pangan nasional,” kata Firman Subagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari F-PG di Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Sementara untuk mengantisipasi serbuan produk dari luar negeri, tegasnya, Pemerintah harus melakukan kebijakan-kebijakan supaya tidak membuat pintu-pintu masuk yang begitu mudah kepada produk pertanian impor.

Terkait pencapaian swasembada pangan, lanjutnya, dibutuhkan dukungan yang namanya kebijakan politik anggaran, sebagai gambaran, mencapai target yang namanya 24 juta ton jagung itu dibutuhkan 10,28 triliun, kemudian, padi untuk mencapai 65,78 juta ton itu investasi yang diperlukan adalah sebesar 31,70 triliun, kemudian, kedelai untuk mecapai 1,9jt ton dibutuhkan 1,38 triliyun kalo ditotal keseluruhan adalah 43,44 triliun.

Dengan anggaran sebesar Rp. 43,44 triliun  dibandingkan dengan jumlah anggaran APBN yang mencapai 1700 triliun, pemerintah seharusnya memiliki keberpihakan dalam melihat pangan sebagai persoalan yang sangat fundamental dan kebutuhan pokok nasional dan amanat konstitusi dan merupakan hak asasi manusia.

Lanjutnya, Komisi IV DPR berharap agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan UU Pangan yang baru ini. Konsistensi Pemerintah dalam menjalankan UU baru ini akan di pantau oleh DPR dan apabila terdapat kesalahan dalam menjalankannya maka akan ada teguran-teguran dari DPR dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada.

“Oleh karena itu sebenarnya UU Pangan yang sedang atau yang baru kami undangkan ini bisa menjadi sebuah landasan operasional daripada pemerintah yang nantinya itu kita bisa mencapai swasembada pangan, kemandirian pangan, dan akhirnya menuju kepada kedaulatan pangan,”  ujarnya.