Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilepas Setelah Bayar 1000 Dollar Singapura

Pesta Miras, WN Singapura Ditangkap Polsek Belakang Padang
Oleh : ron/dd
Sabtu | 20-10-2012 | 12:36 WIB
foto-WN-singapura-pesta-mir.gif Honda-Batam
Para peserta pesta miras yang ditangkap anggota Polsek Belakang Padang.

BATAM, batamtoday - Sedang pesta minuman keras, tujuh orang diamankan oleh anggota Polisi pada Jumat (19/10/2012) pukul 01.00 WIB dini hari di Kampung Bugis, Belakang Padang. Dua diantaranya merupakan warga negara asing asal Singapura.


Informasi yang diperoleh dari Iwan, salah seorang warga Belakang Padang, mereka merasa resah dengan aktivitas pesta miras disalah satu rumah penduduk. Karena sudah tidak tahan lagi, warga langsung melapor ke Polisi. Mendapat laporan, anggota Polsek langsung turun dan melakukan penangkapan yakni lima warga setempat yakni At, Am, Br, Dk dan Ml beserta dua warga Singapura yakni Wan dan Zer.

"Warga resah akibat ulah para pelaku yang kerap membuat onar dengan pesta miras. Dari lokasi diamankan dua botol minuman keras merk Baccardi," kata Iwan.

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Iwan, malam harinya para pelaku pesta miras tersebut dilepaskan oleh Polisi setelah ada jaminan dari pihak keluarga.

"Para pelaku kini telah dibebaskan setelah di data dan adanya jaminan dri pihak keluarga serta uang jaminan sebesar 1000 Dollar Singapura dari WNA tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Belakang Padang, AKP Mukhrom saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (20/10/2012) membenarkan penangkapan pesta miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Memang benar ada penangkapan, mereka pesta miras sambil berteriak-teriak hingga meresahkan warga," ujar Mukhrom.

Dia mengatakan setelah dilakukan pendataan, malam harinya langsung dilepas karena perbuatan tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Akan tetapi Mukhron membantah pihaknya meminta uang tebusan sebesar 1000 Dollar Singapura dari dua WNA tersebut.

"Kita tidak ada minta uang tebusan, lagian kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal di Batam," dalih Mukhron meskipun para pelaku menceritakan hal tersebut kepada warga.