Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Bayar Pajak, BC Tanjungpinang Lepas Truk Barang asal Batam
Oleh : chr/dd
Jum'at | 19-10-2012 | 11:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima truk asal Batam yang mengangkut barang kelontong, elektronik dan minuman ringan yang diamankan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban beberapa waktu lalu, akhirnya dilepas instansi tersebut. 


Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Prabowo mengatakan, pelepasan lima truk barang asal Batam itu dilakukan, atas terpenuhinya formalitas barang dan dilakukanya pembayaran bea pajak pemasukan barang dari daerah kawasan FTZ ke luar daerah pabean.

"Setelah terpenuhi formalitas kepabeannya dan pajak beanya dibayarkan, sebagian barang yang sebelumnya kita tegah itu, sudah dilepas dan dikembalikan pada pemiliknya, kecuali minuman keras sebanyak 150 case bir yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) kita tegah dan sita untuk menjadi barang dikuasai negara," kata Hari pada waertawan di Tanjungpinang, Kamis (18/10/2012) kemarin.

Disinggung mengenai penangkapannya setelah sebelumnya diloloskan hanggar KPU Bea dan Cukai di bBatam, Hari menyebutkan, kalau dari hasil penegahan dan pencacahan yang mereka lakukan, daftar formalitas barang yang dibawa lima truk itu tidak sesuai dengan isi serta muatan yang dilaporkan. Ketika dilakukan pemeriksaan, jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan daftar dan formalitas kepabenannya, hingga dilakukan penegahan.

"Tetapi setelah pemilik menyelesaiakan formalitas kepabenanan dan membayar pajaknya, di Batam baru dapat kita lakukan pelepasan, contohnya seperti TV LCD yang pajaknya akhirnya dibayar sebesar Rp 22 juta," sebut Hari.