Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-09-2024 | 12:24 WIB
Deputi-Susi.jpg Honda-Batam
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Susiwijono Moegiarso. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Memasuki paruh ketiga tahun 2024, perekonomian nasional secara konsisten masih menunjukkan resiliensi dan kinerja yang solid.

Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat sasaran turut menjadi salah satu aspek penopang capaian tersebut.

Sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Anggaran yang telah dicanangkan tersebut tentu didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada tahun 2024.

"Guna mendorong pembangunan infrastruktur, Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, Rabu (28/08/2024), demikian dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Mempertimbangkan kebutuhan terkait skema pembiayaan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Dikenal sebagai asset recycling, skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

Adapun skema HPT tersebut pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

"Untuk dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama. Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya," pungkas Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Susiwijono Moegiarso.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya yakni Konselor Ekonomi Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia Untuk Infrastruktur (KIAT), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, serta Perwakilan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Editor: Gokli