Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Periksa Sejumlah Saksi Perusakan Alat Tambang Pasir Darat
Oleh : hrj/dd
Kamis | 18-10-2012 | 15:25 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Terkait kasus penambang pasir darat berupa tindak pengrusakan mesin dan pipa pompa di Galang Batang beberapa pekan lalu, penanganannya sudah dilimpahkan dari Polsek Gunungkijang ke Satreskrim Polres Bintan. 


Demikian disampaikan oleh AKP. Rionald TS Simanjuntak Kasatreskrim Polres Bintan kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Kamis (18/10/2012). 

"Sejumlah saksi sudah diperiksa, namun belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka ," ungkapnya.

Terkait kasus pengrusakan mesin tambang pasir dan pembakaran pipa itu sudah dilaporkan sejak akhir September atau dua pekan lalu. Saat itu datang kelompok massa secara tiba-tiba dan membuang 8 unit mesin ke dalam sumur tambang. Bahkan pipa mesin penyedot pasir dibakar. Akibatnya, Ramli mengalami kerugian 2 set mesin, Moyo 2 set mesin dan 4 set milik Faisal.

Ramli menyatakan, usaha tambang yang dijalankan warga di kawasan Galang Batang sekitar lahan milik Mr Lee sudah berjalan cukup lama. Dalam proses penambangan itu, warga Masiran sudah meminta izin kepada pemilik lahan, meskipun tidak ada surat atau pernyataan tertulis. Secara tiba-tiba kelompok masyarakat lain melakukan tindakan dengan alasan melakukan penertiban dan mengaku punya kuasa.

“Tidak ada benar ada kelompok tani yang mengolah lahan di sekitar lokasi yang kami tambang itu. Boleh dicek, apakah mereka itu punya KTP dan mengaku memiliki lahan tersebut,” tegasnya.

Pada saat dialog, Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hotlan Butar Butar, menyampaikan, kasus pengrusakan mesin pompa dan pembakaran pipa itu sudah dilimpahkan kepada Polres Bintan di Tanjunguban. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Untuk meng-kroscek-nya, beberapa orang perwakilan warga penambang disarankan untuk mendatangi Mapolres secara langsung. Kasus pidana pengrusakan mesin itu tetap diproses. Sedangkan untuk kasus perdata mengenai kepemilikan lahan, warga disarankan untuk menindaklanjuti sampai ke Pengadilan.

“Pidananya sudah kami limpahkan ke Polres. Mengenai perdata kepemilikan lahan, kami belum dapat berkas dan laporannya,” sebut Butar Butar didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Widias Purwanto dan sejumlah anggota Polsek lainnya.

Setelah mengadakan pertemuan, warga dengan menggunakan beberapa kendaraan roda empat menuju Tanjunguban. Warga mempertanyakan kasus pengrusakan tersebut ke Polres Bintan. Pekan lalu, kelompok masyarakat yang mengaku berasal dari kelompok tani di kawasan Mr Lee menemui Polsek Gunung Kijang. Dalam pertemuan itu, warga menyatakan, pengrusakan dilakukan karena upaya penertiban dan telah mengambil hak pengelolaan lahan.