Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Sengketa Lahan Tanjung Bemban Nongsa
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 02-09-2024 | 19:44 WIB
PT-Kepri-Tanjungbemban1.jpg Honda-Batam
Indra Sakti dari Kantor Hukum Sakti Nusantara Law Firm, selaku kuasa hukum Syahrul Bahri menunjukkan putusan PT Kepri terkait sengketa lahan di Tanjung Bemban Nongsa. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi (PT) Kepri yang berlokasi di Tanjungpinang, akhirnya mengabulkan sebagian terhadap banding perkara sengketa lahan di Tanjung Bemban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kuasa hukum Syahrul Bahri, Indra Sakti dari Kantor Hukum Sakti Nusantara Law Firm menyampaikan, upaya hukum Banding dengan nomor perkara 32/PDT/2024/PT TPG yang pada intinya permohonan banding kliennya diterima dan isi putusan tersebut menyatakan bahwa PT. Dimensi Sarana Nusantara dan Yayasan Aris Since Family dan Serta saudara Mawardi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

"Oleh karenanya, atas dasar Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungpinang tersebut dengan nomor putusan 32/PDT/2024/PT TPG bahwa Klien Kami masih memiliki hak atas lahan a quo," kata Indra, Senin (2/9/2024).

Indra menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya hukum, atas hak lahan tersebut, dengan tujuan akhir yakini, menyatakan lahan tersebut milik Syahrul atau dilakukan ganti rugi sesuai permintaan yakni sebesar Rp 6,6 miliar.

"Masih ada upaya hukum yang bahkan kami lakukan, yakni Kasasi, sebab, banding kami dikabulkan sebagian," ungkap Indra Sakti.

Lebih lanjut, Indra memaparkan terkait permasalahan lahan tersebut, Kliennya (Syahrul), mendapatkan / membeli lahan/sebidang tanah yang beralamat di Tanjung Bemban RT.01/RW.01 Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam dengan perkiraan luas 2,6 hektar. Dimana pada saat itu pengukuran dilakukan dengan cara manual dan dengan perkiraan saja serta tidak menggunakan alat ukur (Tenol).

"Klien Kami telah menebas dan mematangkan lahan tersebut secara menyeluruh dan membangun bangunan rumah 3 unit diatas lahan dan menanam tanaman tumbuh" katanya

Selanjutnya, kata Indra, kerabat Syahrul, yakini Mawardi (saat ini sebagai Ketua KPU Batam), ingin menanam tanaman tumbuh di lahan milik Syahrul dan mendapatkan izin. Dan Mawardi juga membalas budi atas kebaikan kliennya dengan menjaga dan merawat lahan tersebut untuk ditanami tanaman tumbuh dan lainnya.

Seiring berjalannya waktu PT. Dimensi Barans Nusantara Yayasan Aria Since Family mengklaim bahwa lahan a quo adalah dan miliknya, yang dimana BP Batam telah menerbitakan Surat Penetapan Lokasi (PL) dengan Nomor 1222052084 atas Lahan A quo kepada PT. Dimensi Sarana Nusantara dan yayasan Aris Since Family serta BPN Kota Batam juga sudah menerbitkan sertifikat HGB dengan Nomor 10548 atas lahan a que

"Fakta yang ditemukan, Mawardi seolah-olah yang memiliki lahan tersebut dan telah menerima sejumlah uang dari PT. Dimensi Sarana Nusantara dan Yayasan Aris Since Family untuk mengosongkan lokasi lahan a quo tanpa sepengetahuan Klien Kami," papar Indra Sakti.

Atas kejadian tersebut, pihaknya merasa dizolimi, sehingga melayangkan gugatan perbuatan melwan hukum pada Pengadilan Negeri Batam dengan nomor Perkara 327/Pdt.G/2023/PN.BTM.

"Di pengadilan Negeri Batam, gugatan kami ditolak. Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Banding Kami diterima sebagain," jelasnya.

"Oleh sebab itu, klien kami masih punya hak, dan kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Indra Sakti.

Editor: Yudha