Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Belum Selesai, Sidang Bengkong Nusantara Ditunda Lagi
Oleh : ron/dd
Kamis | 18-10-2012 | 13:03 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara dengan terdakwa Rustam Efendi Bangun dan RO Silalahi yang diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda dengan alasan tuntutan belum selesai dibuat.


Persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Batam pada Kamis (18/10/2012) awalnya dibuka oleh ketua Majelis Hakim Merrywati. Selanjutnya JPU Trianto mengatakan minta penundaan sidang karena tuntutan belum selesai.

"Tadi kita minta sidang ditunda karena tuntutan belum selesai. Ditunda sampai tanggal 31 Oktober karena pada tanggal 26 Oktober minggu depan Hari Raya Kurban," kata Trianto.

Diberitakan sebelumnya, Sehari menjelang sidang tuntutan terhadap Rustam Bangung dan RO Silalahi, terdakwa kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, pada Rabu (17/10/2012), puluhan warga Bengkong Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri Batam. Mereka meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan.