Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komjak RI Edukasi Pejabat BRK Syariah Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Korupsi
Oleh : Aldy
Sabtu | 31-08-2024 | 13:32 WIB
3108_Komjak-RI-BRK-Syariah_034934878.jpg Honda-Batam
Pejabat BRK Syariah saat mengikuti workshop bersama Komjak RI, terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/8/2024).

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Pejabat eksekutif BRK Syariah yakni Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai mengikuti workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/8/2024).

Workshop tersebut menghadirkan langsung narasumber dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof Dr Pujiyono Suwadi, selaku Ketua Komjak RI. Turut hadir Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie; beserta jajarannya, dan selanjutnya Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah.

Dikatakan Fajar Restu Febriansyah saat membuka kegiatan workshop, dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan. Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai 'agent of the devellopment' mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan khususnya pemohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur pembinaan dan pengembangan.

"Mengingat dalam usaha bank masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas yang tanggung jawab kita sebagai bankir. Namun tidak hanya itu kelihatannya juga akan memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas," kata Fajar Restu Febriansyah.

"Semoga kita akan tumbuh bersama sebagai tim yang sangat tangguh dan handal dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari bekerja dengan penuh semangat. Saya mengajak kita semua untuk saling mendukung satu sama lainnya berbagi ilmu pengetahuan dan memberikan yang terbaik untuk mencapai kinerja yang lebih baik bagi bangsa bila tumbuh bunga melati jangan ditanam dengan belati bersyukur sepenuh hati karena bapak Pujiono hadir di sini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komjak RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi, meyebutkan sistem ekonomi ini sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.

"Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral Hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat, selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan," ujar Pujiyono Suwadi.

Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan.

"Sesuai dengan tema hari ini kalau kemudian kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah dirubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah," sebutnya.

Editor: Gokli