Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Tegaskan Rekening Penampung Judi Online Segera Ditutup
Oleh : Aldy
Jumat | 30-08-2024 | 10:24 WIB
3008_media-gathering-ojk_0349348.jpg Honda-Batam
Media gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Natra Bintan resort, Kamis (29/8/2024). (Aldy/BTD)

#Sekitar 80 persen dari total deposit yang terlibat adalah di bawah Rp 100 ribu, dengan sebagian besar pelaku berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan buruh berpenghasilan rendah

BATAMTODAY.COM, Bintan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar rekening penampung judi online segera ditutup. OJK juga mencatat ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Sinar Danandjaya pada acara media gathering di Natra Bintan resort, Kamis (29/8/2024). "Dari data OJK, ribuan rekening terlibat dalam aktivitas judi dan pinjaman ilegal," ungkapnya.

Dijelaskan, dalam upaya memerangi praktik tersebut, OJK meminta perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening di seluruh Indonesia yang teridentifikasi dari laporan tindak lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana untuk judi online ini perlu segera diblokir. Kami telah meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut agar aktivitas judi online tidak dapat berlanjut," ujar Sinar.

Selain itu, OJK juga meminta agar rekening-rekening lain yang masih berada dalam satu Customer Information File (CIF) juga ditutup. Bukan tanpa sebab, permasalahan judi online ini, menurut Sinar, berkaitan erat dengan maraknya pinjaman online ilegal.

Hal tersebut juga, menurut Sinar, disebabkan rendahnya literasi digital di masyarakat serta kesulitan ekonomi, akhirnya berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal.

"Kendala dalam memahami pentingnya keamanan data pribadi serta faktor ekonomi menyebabkan kasus pinjaman online ilegal tetap tinggi," ungkap Sinar Danandjaya.

Sinar juga menyampaikan ciri khas pinjaman online ilegal. Di antaranya sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.

"Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru. Begitu mudahnya membuka situs Pinjol," terangnya.

OJK Kepri juga mengamati tren meningkatnya aktivitas judi online. Sekitar 80 persen dari total deposit yang terlibat adalah di bawah Rp 100 ribu, dengan sebagian besar pelaku berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan buruh berpenghasilan rendah yang mencari keuntungan cepat dengan cara instan.

Lebih lanjut, Sinar mengungkapkan bahwa sebagian besar server judi online beroperasi dari luar negeri, dan para pelaku biasanya tidak membuka rekening sendiri melainkan membeli rekening yang sudah ada.

"Dampak dari judi online dan pinjaman online sangat berbahaya, karena kebutuhan dana untuk berjudi sering kali dipenuhi melalui pinjaman online, yang bisa berujung pada kehilangan aset, pekerjaan, bahkan kasus bunuh diri," pungkas Sinar Danandjaya.

Editor: Gokli