Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 2 Pelaku Cabul Sesama Jenis di Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 26-08-2024 | 19:04 WIB
Kasus-sodomi-karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu M.Debby Tri Andrestian pimpin pres release pengungkapan kasus cabul sesama jenis. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan 2 orang pria berinisial SM (28) dan SN (34) terhadap korban berinisial HPP (17).

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 kali yaitu pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua bulan Agustus 2024 di rumah terlapor tepatnya di Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasi Humas, IPDA Irwan Hadi, dalam konferensi pers, Senin (26/8/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada Rabu (21/8/2024) lalu sekira jam 20.00 Wib pelapor melihat sikap anaknya (korban) berbeda dari biasanya dan saat diperiksa hapenya ditemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki.

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan mengaku telah disodomi sebanyak 2 kali oleh kedua terlapor pada saat waktu berbeda namun di tempat yang sama di rumah terlapor.

"Adapun kejadian pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua bulan Agustus 2024. Yang mana korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka SM (28) dan SN (34).

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pelaku mengajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan (bersetubuh sesama jenis) terhadap korban anak secara bersama-sama.

Latar belakang perilaku menyimpang pelaku SM ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim juga berpesan kepada setiap orang tua agar mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial. "Agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain," tutupnya.

Editor Yudha