Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sore Ini, KPU Datangi Kemenkumham Lakukan Harmonisasi PKPU Pilkada Serentak 2024 agar Segera Diundangkan
Oleh : Irawan
Minggu | 25-08-2024 | 16:07 WIB
ketua_kpu_afifudin.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin merespons hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Afifuddin menyebut KPU akan secepatnya mengharmonisasi revisi PKPU itu.

"Sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum ham) dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Afif kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Afif menjamin KPU akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada yang baru saja diketok. "Semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," ujar Afif.

Afif juga menyebut nomor pengaturan dan kelengkapan lain terkait PKPU itu akan dikeluarkan pascaharmonisasi.

"Setelah harmonisasi (nomor pengaturan dikeluarkan), Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya," ujar Afif.

Afif menyebut hal ini dilakukan lantaran tenggat waktu kian mepet. KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," ujar Afif.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU bukan saat pelantikan.

Pada hari ini, rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diketok oleh Komisi II DPR RI dalam rapat konsulitasi bersama KPU. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi rujukan dalam Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan konsultasi perubahan PKPU itu dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan MK.

“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024).

Doli menyebut DPR RI dan KPU RI sudah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU menyiapkan draf yang disusun dengan mencantumkan semua isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," ujar Doli.

Doli menjamin PKPU itu tak melenceng dari putusan MK. "Tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah," ujar politikus Golkar itu.

Diketahui, RDP itu dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Adapun pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

Editor: Surya