Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Palsukan dan Manipulasi BAP

Kapolsek Batuampar Dilaporkan ke Polda Kepri
Oleh : hz/dd
Rabu | 17-10-2012 | 18:52 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Gedung Mapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan memalsukan dan memanipulasi BAP penyidikan terhadap kasus pembacokan Dedi Chandra oleh Hidayat Rasit alias Dayat yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2012 di depan Pos Babinsa Jodoh. Laporan itu disampaikan Manuel P Tampubolon, pengacara dari Dedi Chandra.


Menanggapi laporan itu, Zaenal menegaskan, dirinya dan para penyidiknya sudah menjalankan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan membantah telah memalsukan dan memanipulasi BAP penyidikan tersebut.

"Gimana saya mau memalsukan data bahkan sampai memanipulasi. Sebelumnya kedua orang ini (Dedi dan Dayat) kan sudah ingin sepakat berdamai. Tapi pihak Dedi tak mau. Dia (Dedi) mau berdamai jika Dayat mau memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Dedi. Ya nggak mungkin lah, itu namanya sama juga dengan pemerasan. Makanya kasusnya tetap lanjut hingga P21 ke kejaksaan," ujar Zaenal kepada batamtoday, Rabu (17/10/2012).

Kalaupun ada unsur BAP Dedi dimanipulasi, lanjut Zainal, tak mungkin hingga sampai ke kejaksaan negeri dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri.

"Saat itu kan, kami pernah bertemu dengan pengacara Dedi, dalam pertemuan itu tak ada masalah. Kalaupun ada masalah dengan BAP yang kami buat, pasti sudah dikomplain saat bertemu, tapi ini tak ada," terangnya.

Disinggung batamtoday tentang laporan keluarga Dedi atas dugaan pemalsuan BAP dan memanipulasi, Zaenal menjelaskan, itu merupakan hak setiap orang.

"Biar saja saya dilaporkan memalsukan BAP, itu hak mereka. Tapi intinya dugaan itu tak benar sama sekali. Biar proses hukum yang berbicara," tegas  Zaenal.

Pihak keluarga Dedi melalui surat laporan yang dibuat kuasa hukumnya yang diserahkan ke Direskrimum Polda Kepri, menuntut penyidik Polsekta Batuampar beserta Kapolseknya agar diberikan sanksi karena telah melanggar pasal 263, 264, serta 266 KUH-Pidana, tentang pemalsuan surat atau dokumen dalam hal ini BAP dan memanipulasi isinya.