Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hantam Ipar Pakai Kunci Inggris, Robert Jadi Pesakitan di PN Batam
Oleh : ron/dd
Rabu | 17-10-2012 | 17:05 WIB
Robert-Penganiaya-Adik-Ipar.gif Honda-Batam
Robert, terdakwa penganiayaan saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Robert Tiok Ha, terdakwa penganiayaan dan pengerusakan terhadap adik iparnya Merry menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/20/2012).


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi korban Merry, Lina dan Thomas. Saksi Merry yang merupakan adik ipar dari terdakwa dalam kesaksiannya mengatakan pangkal permasalah karena terjadi cekcok antara terdakwa dengan istrinya.

Pada 6 Juli 2012 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya simpang Baloi, tiba-tiba mobil yang dikendarai korban dihadang oleh terdakwa yang memang sudah mengikuti mereka. Selepas itu terdakwa keluar sambil mengetuk jendela mobil sambil meminta anaknya.

"Dia mengetuk pintu sambil teriak-teriak biar diketuk pintu," kata Merry di hadapan hakim Thomas Tarigan.

Karena pintu mobil tidak dibukakan, terdakwa yang panik balik lagi ke dalam mobilnya dan mengambil kunci inggris.

"Dia memukul kaca depan hingga kaca pecah dan mengenai wajah saya," ungkap Merry.

Hal senada dikatakan saksi Thomas yang menyetir mobil saat itu. Selepas kaca pecah, mereka langsung tancap gas meninggalkan terdakwa lalu membawa Merry yang terluka ke Rumah Sakit Elisabeth.

"Kena wajah langsung bawa ke Elisabeth, luka diopname sampai empat hari," ujar Thomas.

Selanjutnya, hakim Thomas Tarigan menanyakan kepada terdakwa penyebab dari kejadian tersebut. Terdakwa mengatakan ada perselisihan antara terdakwa dengan istrinya. Namun dia hingga saat ini masih sayang dengan istrinya.

"Saya masih sayang dengan istri saya, waktu itu cuma mau ambil anak, tidak niat memukul, saya tidak sengaja pak," ujar terdakwa yang terlihat menyesal sambil menangis.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 406 KUHP tentang pengerusakan terhadap benda.

Setelah pemeriksaan para saksi, hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda untuk pemeriksaan terdakwa.