Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Oleh : Irawan
Kamis | 22-08-2024 | 10:44 WIB
rapat_paripurna1.jpg Honda-Batam
Ruang rapat paripurna DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta-DPR RI menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari ini.

Namun, rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum). Anggota DPR yang hadir hanya 89 orang dari 560 Anggota DPR.

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat kembali membuka jalannya rapat pada sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, sementara Ketua DPR Puan Mahrani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak hadir.

Hadir pula dari jajaran pemerintah, yakni Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas. Keduanya sudah tiba sebelum rapat paripurna dibuka.

Usai rapat dibuka kembali, anggota dewan yang hadir tetap tak memenuhi forum. Dasco kemudian membacakan Tatib DPR untuk menunda rapat paripurna.

"Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco dalam rapat.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

Dasco menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR dari 560 anggota dewan. "89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco.

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada belum bisa dipastikan kapan waktunya akan diadakan kembali. Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan dan menyurati Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna.

Usai ditutup, para anggota dewan langsung meninggalkan ruang rapat paripurna. Para pimpinan dewan, Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus, yang sempat hadir juga langsung meninggalkan ruang rapat paripurna.

Editor: Surya