Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg DPR Kangkangi Putusan MK, BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-08-2024 | 08:24 WIB
2208_mahasiswa-demo_03934888.jpg Honda-Batam
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI melakukan aksi demo di pintu belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024. (Foto: TEMPO/Subekti)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan siap turun ke jalan menggelar aksi sebagai respons atas dinamika yang terjadi dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada hari ini Rabu, 21 Agustus 2024.

"Pasti ada (aksi turun ke jalan). Kami sudah berkomunikasi dan berkonsolidasi dari semalam, responsnya sangat keras dan deras. Beberapa perwakilan kami juga sudah menuju Jakarta," kata Fawwaz Ihza Mahendra, Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI kepada Tempo.

"Dari kami sebenarnya tidak ingin ada sekat lagi antara mahasiswa, buruh, dan sipil karena keadaan saat ini sudah semakin serampangan," ujar Ketua BEM Unpad itu.

Baleg DPR RI sendiri baru saja menolak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Fawwaz mengatakan pihaknya mengecam keras manuver DPR tersebut. Dia menyebut MK akan kehilangan marwahnya apabila dua putusan mereka tidak diindahkan.

"Ini yang membuat kami marah karena hal itu melanggengkan autocratic legalism. MK menjadi kehilangan marwahnya apabila putusan mereka dianulir. Kita harus turun dan membersamai MK. Jangan kira kami akan diam dan takut melawan penguasa dan oligarki. Seruan revolusi sudah dimulai!" tegas Fawwaz.

Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.

Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, justru pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak pilkada yang disebut sejumlah pengamat buruk bagi demokrasi.

Sumber: Tempo.co
Editor: Agung