Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Tertangkap Bawa Ratusan Ekstasi
Oleh : Ali
Kamis | 03-03-2011 | 13:14 WIB
Narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Narkoba - Tersangka Sabarudin asal Malaysia yang tertangkap saat membawa ratusan butir ekstasi di Batam. Tersangka mendapatkan keuntungan empat kali lipat dari penjualan setiap butir ekstasi. (Foto: Ali)

Batam, batamtoday - Seorang warga negara Malaysia, Sabarudin (40) asal Johor ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau karena membawa ratusan butir narkoba jenis ekstasi di Hotel Batam Star, kawasan Jodoh pada Selasa, 1 Maret 2011 lalu.

"Tersangka membawa 300 butir ekstasi dan 100 butir happy five,"" ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono didampingi Kasubdit III Ditnarkoba Polda Kepri Kompol Nunung Sarpudin kepada batamtoday, Kamis 4 Maret 2011

Hartono mengatakan tersangka memasukkan barang haram itu melalui pintu masuk pelabuhan Internasional, Batam Center yang disimpan menggunakan kotak minuman berenergi dengan dibungkus kantong plastik transparan.

Namun Hartono ini tidak menjelaskan dengan pasti, kepada siapa barang haram itu akan diserahkan di Batam maupun rekam jejak tersangka Sabarudin dalam mengedarkan narkoba di kawasan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Sabarudin kepada batamtoday tidak mengelak bahwa  sudah beberapa kali meloloskan barang haram ini dari Malaysia ke Batam.

"Saya bawa barang (narkoba-red) sudah beberapa kali ke Batam," ujar tersangka yang memiliki lima anak tanpa memberitahukan berapa jumlah dan waktu barang haram yang dibawanya pertama kali di ke Batam.

Sabarudin menyebutkan ekstasi itu dia beli di Malaysia dengan harga Rp45 ribu per butir dan dijual di Batam dengan harga pasaran antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Atas perbuatan tersangka, tersangka  dijerat pasal 111 jo 104 tentang penyeludupan dan peredaran narkoba dengan ancaman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.