Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo ke Kejari Batam

Warga Bengkong Nusantara Minta Terdakwa Penyerobotan Lahan Dibebaskan
Oleh : ron/dd
Rabu | 17-10-2012 | 14:02 WIB
warga-bengkong-kejari.gif Honda-Batam
Perwakilan warga Bengkong Nusantara saat mendatangi Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Sehari menjelang sidang tuntutan terhadap Rustam Bangung dan RO Silalahi, terdakwa kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, pada Rabu (17/10/2012) besok, puluhan warga Bengkong Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri Batam. Mereka meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan.


Puluhan warga Bengkong Nusantara itu tiba di kantor Kejari Batam sekitar pukul 11.30 WIB. Sesaat setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan dari warga diterima oleh Armen Wijaya, Kadipidum Kejari Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby A Siregar selaku koordinator aksi mengatakan bahwa permintaan dari warga agar kedua terdakwa dibebaskan.

"Kami minta kepastian hukum karena JPU yang akan ungkap permasalahan diantara orang tua kami hingga masuk ke persidangan," kata Bobby.

Ditambahkan, mereka juga meyakini bahwa perkara Bengkong Nusantara merupakan rekayasa dari pihak tertentu, termasuk dari JPU Hendrawan yang menangani perkara tersebut.

"Kami minta JPU melihat dan mengedepankan tuntutan hukum yang seadil-adilnya. Kami yakin ada JPU yang bermain, dan kasus ini seakan dipaksakan," ungkapnya.

Selain itu, selama 17 kali persidangan dan berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan terjadinya penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara oleh kedua terdakwa.

"Kalau bisa dibuktikan, kita turun ke TKP dan tunjukkan yang mana lapangan golf dan penyerobotan lahan," tantangnya.

Menanggapi pernyataan pendemo, Armen yang mewakili Kajari Batam mengatakan bahwa aksi demo tersebut bukan merupakan intervensi terhadap tuntutan yang rencananya akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Batam. Akan tetapi, berharap perkara tersebut ditangani dengan seadil-adilnya.

"Permintaan mereka akan kami terima dan pelajari. Untuk sidang tuntutan, kita lihat besok," katanya.

Sementara terkait pernyataan pendemo, dugaan adanya permainan JPU selama menangani perkara tersebut, Hendrawan mengatakan, bahwa selama berjalannya tahapan perkara tersebut tidak ada permainan dari kejaksaan yang merugikan terdakwa.

"Terhadap pernyataan tersebut, kami tegaskan tidak ada. Karena kita menangani perkara mengikuti tahapan sesuai dengan aturan di KUHAP," tegas Armen.