Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membandel, Distako akan Bongkar Ruko Mini di Simpang RKT
Oleh : kli/dd
Rabu | 17-10-2012 | 11:09 WIB
ruko-mini-rkt.gif Honda-Batam
Bangunan ruko mini yang berdiri di row jalan di Simpang RKT Batuaji.

BATAM, batamtoday - Surat teguran ketiga dari Dinas tata kota (Distako) Batam akan segera dilayangkan terhadap pemilik ruko mini di Simpang RKT, Batuaji. Sebelumnya, teguran pertama dan kedua sudah dilayangkan namun pemilik belum melakukan pembongkaran.


Belum lama ini, Kepala Distako Batam, Gintoyono Batong mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di row jalan maupun di lokasi buffer zone.

"Teguran ketiga akan segera kita layangkan, yang pertama dan kedua belum diindahkan," katanya saat ditemui di SP Plaza.

Menurutnya, setelah warning ketiga Distako Batam akan berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan pembongkaran paksa. Pasalnya, bagunan yang didirikan di row jalan maupun buffer zone menyalahi aturan yang ada.

"Alasan pemilik akan dibongkar secara berlahan, tapi kalau sudah warning ke tiga belum juga dibongkar, maka tim terpadu terpaksa melakukan pembongkaran," paparnya.

Tak hanya itu, kata Gintoyono, pujasera depan perumahan Merlion Square juga sudah dikirim teguran kedua. Sementara, puluhan kios depan Rusun Mangsang, Seibeduk baru peringatan pertama.

"Bangunan depan Merlion itu sudah warning kedua, kalau puluhan kios depan rusun Mangsang, Seibeduk itu masih warning pertama," jelasnya.

Adapun ketiga bangunan yang sudah disurati tersebut karena dinilai melanggar aturan. Selain itu, Distako Batam juga tak pernah memberikan izin terhadap para pemilik bangunan di row jalan dan buffer zone.

"Kami (Distako Batam-Red) tak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan itu," tutupnya.