Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPR dan Mentan Sepakat RUU Pangan Disahkan
Oleh : si/jpc
Rabu | 17-10-2012 | 09:55 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi IV DPR sepakat untuk membawa RUU Pangan ke rapat paripurna pada 18 Oktober mendatang. Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi IV mendengar laporan panitia kerja dan pandangan minifraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/10/2012).

 

Sebelum pandangan minifraksi digelar, Ian Siagian dari Fraksi PDIP meminta sidang diskors untuk meminta penjelasan soal Pasal 39 mengenai terma 'pelaku usaha'.

"Saya kembali dulu, bagaimana ini pasal bisa masuk. Ada kejanggalan di sini. Saya minta mencermati kata-kata pasal 39 itu. Ini masalah impor soalnya.”

"Ada kejanggalan di sini saya. Saya minta mencermati kata-kata pasal 39 itu. Ini masalah impor soalnya. Barang masuk ke indonesia," protes Ian.

Pasal 39 berbunyi: Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan.

"Saya menginginkan ini hilang sama sekali.  Saya ingin pasal ini titik tanpa pelaku pelaku usaha pangan. Titik sampai pembudidaya ikan," ujarnya.

Terutama pelaku usaha, kata Ian, membuka peluang pengusaha untuk melakukan impor. "Ini bisa disalahgunakan oleh pengusaha besar," kata Ian.

Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, yang dimaksud dengan pengusaha pangan dalam pasal itu adalah pengusaha kecil dan mikro, bukan pengusaha besar. Penjelasan ini diamini anggota Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo.

"Izinkan kami mengusulkan penambahan kata mikro dan kecil," kata Siswono Yudho Husodo.

Alhasil, kalimat lengkap Pasal 39 menjadi: Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan keci dan mikro.

Semua fraksi setuju dengan penambahan 'kecil dan mikro', kecuali Fraksi PDIP. Mereka tetap menginginkan tanpa terma 'pelaku usaha pangan'.