Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Tiga Saksi Beberkan SPPD dan Stempel Fiktif
Oleh : chr/dd
Rabu | 17-10-2012 | 08:37 WIB
Dua-Terdakwa-KPU-Karimun--J.jpg Honda-Batam
Terdakwa dana hibah KPU Karimun, Julfikri dan Darman Munir saat menjalani persidangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Karimun, Mariyani, Dedi Hermanyudi dan Rahmawati Munir, kembali memojokkan dua terdakwa, masing-masing Julfikri dan Darman Munir.


Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/10/2012) kemarin, ketiga saksi yang merupakan bendahara pencairan dan pembayaran, serta staf koordinator pokja dan pegawai KPU Karimun, membongkar modus operandi SPPD fikitif perjalanan dinas 5 komisioner KPU Karimun serta penggunaan stempel KPU duplikat, termasuk stempel sejumlah pengusaha katering makanan serta sejumlah kegiatan fiktif lainnya.

Mariyana yang merupakan bendahara pengeluaran KPU Karimun mengatakan, dari Rp12,5 miliar dana hibah pelaksanaan Pilkada Karimun, atas perintah lisan Sekretaris, membenarkan telah mengambil dan mencairkan dana hibah tersebut lebih dari 6 kali.

Pelaksanaan anggaran sendiri, dibayarakn pada masing-masing Pokja dan koordinatornya sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam RKA Anggaran KPU Karimun 2010-2011.

"Pencairan dana hibah saya terima dengan tunai dari Bendahara Pemkab Karimun dalam 15 kali dengan besaran yang berbeda-beda. Pelaksanaan pencairan saya lakukan atas suruhan Sekretaris KPU Karimun Izharudin dengan perintah lisan," paparnya.

Selanjutnya, atas dana yang sudah dicairkan tersebut Masryana membayarkan dan menyerahakan pada masing-masing ketua pokja, sesuai dengan kegiatan yang tersedia, dengan meminta kwitansi dan tanda tangan penerimaan dana dari orang yang mengambil atau yang menerima.

"Laporan pelaksanaan kegiatan saya minta dari masing-masing ketua dan koordinator pokja, dan dalam penyerahaan uang, masing-masing pokja dan koordinator saya minta menandatangani kwitansi pengambilan dana yang ditandatangani masing-masing," jelasnya lagi. 

Setiap pembayaran Maryati juga mengaku tidak dibarengi dengan bukti pembayaran secara tertulis tetapi secara lisan, namun membuat kwitansi penerimaan terhadap siapa yang menerima.

"Saya buat kwitansi yang ditandatangani sekretaris atas pengeluaran dana yang diterima oleh masing-masing pokja. Dan laporan dibuat dalam buku kas umum," ujarnya.

Sementara itu, saksi Dedi Hermanyudi mengakui, kalau dirinya disuruh oleh terdakwa Darman Munir membuat SPPD fiktif pada setiap keberangkatan perjalanan komisioner KPU, yang dibubuhi dengan stempel dan bukti tiket palsu, sebagai laporan kepada bendahara pengeluaran.

"Ada beberapa kali SPPD fiktif perjalanan komisioner yang disuruh saya buat, dari mulai tidak berangkat seolah-olah berangkat, sampai dari 3 orang yang berangkat menjadi 4 orang. Hal itu disuruh oleh Darman Munir sebagai ketua pokja," ungkap Dedi Hermanyudi.

Sedangkan saksi Rahmawati Munir yang merupakan staf PNS di KPU Karimun, mengaku pernah disuruh Darman Munir untuk memperbaiki RKA kegiatan KPU dari RKA alokasi anggaran yang sudah dianggarkan di APBD Karimun sebelumnya.

"Hal itu disuruh Darman Munir, ketika pelaksanaan pilkada berjalan, atas tidak adanya kegiatan yang dilaksanakan dalam RKA yang diajukan sebelumnya ke pemerintah derah," ujarnya.

Menanggapi keterangan ketiga saksi itu, terdakwa Darman Munir dan Julfikri menyatakan membantah, dan mengaku tidak pernah menyuruh membuat SPPD dan stempel duplikat sebagaimana yang disampaikan ketiga saksi.

Setelah ketiga saksi menyatakan tetap pada keteranganya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Jariat SH, bersama anggota Patan Riadi serta Edi Junaidi menghentikan sidang dan menyatakan akan dilanjutkan kembali pekan mendatang dengan agenda mendengarakan keterangan saksi lainnya.