Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam Naik Fortuner ke Pengadilan
Oleh : chr/dd
Selasa | 16-10-2012 | 18:39 WIB
sidang-perdana-kpu-batam-2.gif Honda-Batam
Terdakwa Syarifuddin Hasibuan saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk menjalani sidang perdana dua tersangka korupsi dana hibah KPU Batam, mantan Sekretaris KPU Batam Syarifuddin Hasibuan dan Bendahara Dedi Saputra, dibawa dari Rutan ke PN Tipikor Tanjungpinang dengan menggunakan mobil mewah Toyota Fortuner nomor polisi BP 1206 BA, Selasa (16/10/2012).


Kedua tersangka tiba di PN Tipikor Tanjungpinang, bersama 3 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Batam, sekitar pukul 14:45 WIB.

Setiba di PN Tipikor Tanjungpinang, kedua tersangka juga tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan pengadilan, namun diberikan kesempatan duduk di kursi samping sel tahanan sambil berbincang dengan seseorang yang mengaku kuasa hukum kedua tersangka.

Tiga JPU yang membawa kedua tersangka, masing-masing, Dofrizal SH, Rizky F SH serta Andi Hebat SH, mengatakan, kedua tersangka korupsi dibawa ke pengadilan dengan menggunakan mobil mewah Fortuner, hanya untuk mengejar pelaksanaan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

"Tadi kami buru-buru dari Batam, dan tidak sempat meminta koordinasi dari Kejati maupun Kejari untuk menjemput dan membawa dua tahanan tipikor ini dari rutan ke PN Tipikor. Sehingga setiba di pelabuhan, kami langsung ke rutan untuk menjemput kedua tersangka," jelas Andi Hebat.

Andi Hebat dan Rizky juga mengatakan, kalau mobil yang digunakan mereka merupakan mobil temannya yang dipinjam, untuk transportasi dalam melakukan persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang.

"Mobil ini punya teman di sini yang kami pinjam sebagai transportasi dari palabuhan ke PN Tipikor, untuk melakukan sidang di sini," sebut Rizky.

Menurut Dofrizal, yang menjadi Ketua Tim JPU dalam persidangan terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Batam ini adalah Kasi Pidsus Kejari Batam Nuni Triana SH --yang saat ini baru diserahterimakan dari Jaksa Farid.