Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Liput Pesawat Tempur Jenis Hawk 200

AJI Indonesia dan LBH Pers Kecam Pemukulan terhadap Wartawan
Oleh : si
Selasa | 16-10-2012 | 16:52 WIB

JAKARTA, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita pada Selasa (16/10) di  Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau.


"Kasus ini menimpa Wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU," kata Aryo Wisanggeni, Koordinator Advokasi AJI Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Menurut Aryo, yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

"Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,  seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," katanya.

Kasus ini pemukulan ini, menambah daftar panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasanjuga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yang jatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta beberapa waktu lalu, serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang.

"Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis. Selain itu AJI Indonesia juga menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk dari sekuritisasi yang kebablasan, sehingga  segala hal yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu," katanya.

Atas kejadian ini, kata Aryo, AJI Indonesia mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
 
Hal senada juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. LBH pers mengecam tindakan oknum TNI yang melakukan oemukulan terhadap beberapa jurnalis saat melakukan peliputan terhadap jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 di Pekanbaru.

'Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput tidak ada hentinya. Hari ini menimpa beberapa jurnalis yang sedang melakukan peliputan jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/5), menjadi terhambat,"  kata Dedi Ahmad, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers.  

LBH Pes mengatakan, sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU. Bahkan beberapa wartawan mendapatkan pukulan.  

"LBH Pers mengecam keras tindak Kekerasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang main pukul terhadap jurnalis tersebut. Dengan alasan apapun, pemukulan tersebut jelas-jelas adalah bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Pemukulan tersebut dilakukan pada saat jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistiknya, kata Dedi, dengan demikian oknum TNI AU telah menghalang-halangi peliputan.

LBH Pers menilai bahwa semestinya, oknum TNI AU tidak melakukan upaya kekerasan jika memegang prosedur dan patuh hukum, seperti Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Tetang Pers. Tugas seorang Jurnalis dalam mengemban profesinya dilindungi oleh aturan dan undang-undang.

Seperti dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa kewajiban pers nasional disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, yang menyatakan, "Pers nasional memiiki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”