Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Vonis 12 Tahun Penjara Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 01-08-2024 | 19:44 WIB
Pelaku-Sodomi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Taufik Nasution Saat di Vonis 12 tahun Penjara di PN Batam, Kamis (1/8/1/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Taufik Nasution, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang bocah yang baru berumur 7 Tahun.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Taufik Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata Hakim Setyaningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/8/2024).

Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, perbuatan terdakwa Taufik Nasution yang melakukan tindakan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun telah meresahkan masyarakat.

Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma yang mendalam dan rasa malu bagi keluarga korban.

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang lagi gencar-gencarnya mengkampanyekan program perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

Sehingga, kata hakim lagi, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Memperhatikan unsur pasal yang didakwakan, menjatuhkan hukuman terhdap terdakwa Taufik Nasution dengan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Setyaningsih.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis itu, terdakwa pun pasrah menerimanya.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Taufik.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan Januari 2024 lalu.

Dimana saat itu, terdakwa bertemu dengan anak korban di samping rumah korban yang beralamat di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pada pertemuan itu, terdakwa kemudian mengajak anak korban untuk bermain ke indekosnya di kawasan Pondok Indah MC Dermott 2 blok M No 17.

Sesampainya dikos-kosan, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk membuka celana. Setelah celana korban terbuka, terdakwa lalu melancarkan aksi bejatnya dengan memasukan kemaluannya kedalam anus korban secara berulang.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, korban pun di beri uang Rp 30 ribu sebagai imbalan untuk tidak menceritakan hal itu ke orang tua korban.

Editor: Yudha