Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Didesak Usut Penyelundupan Mobil oleh Oknum Kejari Tanjungpinang
Oleh : chr/yp
Senin | 15-10-2012 | 18:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah LSM di Kepri meminta KPU Bea dan Cukai Batam tidak tebang pilih dalam pengusutan tindak pidana kepabeanan di Kepri. Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri juga diminta menindak tegas oknum jaksa di Kepri yang arogan, apalagi melakukan tindak pidana dugaan penyelundupan.


Demikian dikatakan Ketua Umum Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri, Kuncus dan Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Uba Ingan Sigalingging, Senin (15/10/2012). 

Kuncur mengatakan, selain membawa dampak buruk pada kewibawaan institusi kejaksaan, prilaku jaksa yang arogan serta terindikasi menyalahgunakan wewenang atas dugaan penyeludupan mobil dari Batam ke Tanjunguban, jelas sangat bertentangan dengan kode etik kejaksaan dan semboyan Widiakrama Kejaksaan.

"Kami meminta agar jaksa nakal dan arogan di Kepri dapat ditindak tegas Jaksa Agung, apalagi terindikasi melakukan dugaan tindak pidana kepabeanan. Demikiaan juga KPU Bea dan Cukai Batam, agar tidak tebang pilih dalam hal memproses setiap orang yang terindikasi melakukan tindak pidana kepabenanan, sesuai dengan pasal 102 UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenaan," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging. Selain meminta oknum jaksa yang diduga arogan dan terindikasi berusaha menyeludupkan mobil mewah dari Batam, dirinya juga meminta kejaksaan agar tidak memandekkan penyelidikan dan pendalaman dugaan korupsi dana humas dan protokoler di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri.     

"Dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler ini telah menjadi perhatian masyarakat pers, aktivis serta LSM. Jadi jangan gara-gara Jaksa Hanjaya Chandra SH sebagai ketua tim penyelidikan, menghadapi masalah, serta merta proses penyelidikan dan pendalaman dugaan korupsi yang ditangani akan mandek. Jaksa yang menanganai sebelumnya itu bisa diganti dan diberikan tugas pada jaksa lain yang masih kridibel," ujarnya.

Selain itu, tambah uba, KPU Bea dan Cukai batam juga harus transaparan dan tidak tebang pilih dalam proses hukum atas dugaan Penyelundupan mobil yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejari Tanjungpinang ini.

"Kami mengingatkan agar penyidik KPU Bea dan Cukai Batam jangan sampai mempermainkan kasus penyelundupan mobil ini karena takut menghadapi institusi kejaksaan. Kalau hal ini tidak diusut, akan mengindikasikan kalau KPU BC Batam melakukan pilih bulu penegakan hukum," sebutnya.

Dari sejumlah fakta yang diperoleh, jelas Uba, barang asal Jakarta saja dibawa pedagang dari Batam ditangkapi petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Tanjunguban. Padahal bukan barang selundupan.

"Apa karena mereka dianggap orang kecil lalu petugas Bea dan Cukai garang dan sok tegas?" tanya Uba.

Sedangkan mobil yang diduga sempat diselundupkan oknum Jaksa, menurutnya, sesuai dengan aturan, tidak bisa dikeluarkan dari Batam kecuali membayar bea impor atas barang mewah.

"Jika penyidik KPU Bea Cukai Batam tidak memproses kasus dugaan penyelundupan mobil dari Batam secara hukum sampai ke pengadilan, kami dari LSM Gebrak akan melakukan aksi demo besar-besaran dan menggugat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke pengadilan," pungkasnya.