Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai Imigrasi Karimun Harus Komitmen Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
Oleh : Freddy
Rabu | 24-07-2024 | 12:24 WIB
Imigrasi-Karimun2.jpg Honda-Batam
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, sedang mengawasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Zulmanur Arif, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam menjalankan tugas pemberian izin keluar masuk di tempat pemeriksaan imigrasi.

Ia menjelaskan, dalam rangka mendukung program pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri melalui upaya pencegahan PMI Non Prosedural, telah dilakukan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai secara berjenjang.

Menurut Zulmanur Arif, pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pemberian izin masuk dan keluar warga negara asing serta warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

"Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tegas Zulmanur Arif, Rabu (24/7/2024).

Zulmanur Arif menambahkan, dalam rangka pencegahan PMI Non Prosedural, Imigrasi Karimun telah mengambil langkah-langkah antisipasi, antara lain melalui kegiatan sosialisasi dengan menyasar usia produktif khususnya pelajar dengan memberdayakan tenaga pendidik sebagai perpanjangan tangan penyebaran informasi.

Selain itu, juga memberdayakan perangkat desa melalui kerjasama dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran prosedur.

Lanjutnya, berbagai upaya penguatan kepada jajaran dilakukan, antara lain melalui pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan tugas pemberian izin keluar masuk WNI dan WNA dari dan ke wilayah Indonesia agar dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Penguatan tersebut juga disertai ancaman sanksi pelanggaran kode etik pegawai Imigrasi dan sanksi pelanggaran disiplin dari tingkat ringan, sedang sampai dengan tingkat berat berujung pemecatan dengan tidak hormat, apabila terbukti melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan norma-norma seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang.

"Sebagai pimpinan, saya selalu membuka diri atas laporan dari masyarakat jika ada pegawainya yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur untuk dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan," kata Zulmanur Arif.

Sementara itu, salah seorang penumpang kapal MV Putri Anggreni, Mutia, yang akan berangkat ke Pelabuhan Puteri Harbour Malaysia untuk menemui keluarganya mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berangkat. Oleh petugas, dirinya hanya diminta memperlihatkan Paspor dan tiket kemudian ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya.

"Selama proses tersebut, saya tidak mengalami kesulitan apapun, apalagi harus membayar sejumlah uang di luar tiket," ungkap Mutia.

Editor: Gokli