Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Anak Nasional, Kemenkumham Kurangi Masa Pidana 1.138 Anak Binaan
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-07-2024 | 10:04 WIB
tahanan_anak.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pengurangan masa hukuman itu diberikan bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" pada Selasa (23/7/2024).

"Pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional I atau pengurangan sebagian diberikan kepada 1.105 orang dan 33 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional II atau langsung bebas," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis.

Yasonna mengungkapkan besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional yaitu 111 orang.

Kemudian, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang.

Adapun per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang, terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

Dengan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan anak dan anak binaan sebesar Rp826.710.000.

Yasonna menjelaskan pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri.

Menurutnya, mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dia menyebut pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian, Yasonna juga menyebut pemberian pengurangan masa pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," ujarnya.

Editor: Surya