Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Jemaja Gelar Penyuluhan Mitigasi Karhutla kepada Kelompok Tani
Oleh : Redaksi
Senin | 22-07-2024 | 14:24 WIB
Stop-Karhutla.jpg Honda-Batam
Penyuluhan Mitigasi Karhutla di Kampung Pasiran, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas, Jumat (19/7/2024). (Humas Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polsek Jemaja terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar penyuluhan di wilayah hukumnya pada Jumat (19/7/2024).

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahan kebakaran.

Kapolsek Jemaja, Iptu Aang Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh kelompok tani di Kampung Pasiran, Desa Bukit Padi, yang telah dapat hadir dalam penyuluhan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh kelompok tani agar pada saat membuka lahan untuk tidak melakukan dengan cara dibakar karena dapat membahayakan masyarakat baik dari api maupun asap yang menyebar," ucap Iptu Aang, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.

"Selain membuka lahan dengan cara dibakar, kami juga mengimbau kepada kelompok tani agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan mengingat lokasi pertanian dan perkebunan tidak jauh dari area objek Vital Bandara Letung," imbuhnya.

Lanjut Kapolsek Jemaja, berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014, Pasal 108 tentang Karhutla, setiap pelaku perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana Pasal 56 Ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan bagaimana masyarakat bisa membantu dalam pencegahannya. Kami mengajak warga untuk melapor segera jika melihat potensi kebakaran dan tidak membakar lahan secara tidak bertanggung jawab," katanya.

Turut hadir Kades Bukit Padi, Lukman Hakim; Kanit Intelkam Polsek Jemaja, Aipda Amirudin; Anggota Polsek Jemaja; Babinsa Bukit Padi, Serda Olih Sholih; Babinsa Batu Berapit, Koptu Andri; Korlap BPBD Jemaja Timur, Agus Ilham; Anggota BPBD Jemaja Timur, Perwakilan Kelompok Tani.

Editor: Gokli