Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Dukung Putusan ICJ soal Pendudukan Israel Atas Palestina Ilegal Sesuai Aspirasi Masyarakat Internasional
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-07-2024 | 11:04 WIB
menlu_oki_kemenlu1.jpg Honda-Batam
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Internasional alias International Court Justice di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin memutuskan. Pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, karenanya mesti diakhiri.

Indonesia, sebagai negara yang mendukung kemerdekaan Palestina menyambut baik keputusan ini. Menurutnya keputusan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel ilegal telah mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.

"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina," kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," tutup pernyataan resmi Kemlu.

Editor: Surya