Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Curigai Ormas Jadi Mata-mata Asing
Oleh : si
Minggu | 14-10-2012 | 16:07 WIB

BANDUNG, batamtoday - Organisasi Massa (Ormas) diwaspadai menjadi kepanjangan mata-mata asing lantaran menerima sumbangan asing.



Alasannya, setiap sumbangan yang diberikan oleh asing selalu membawa agenda asing dan tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan Analisa & Transaksi Keuangan.

Kasubdit Ormas Dir III Ditjen Kesatuan Bangsa & Politik Kemendagri, Bachtiar, meyakini bahwa sumbangan asing tidak ada yang gratis dan dipastikan ada agenda penyumbang di belakangnya.

“Bantuan yang diterima Ormas baik dari NGO atau individu sulit dideteksi termasuk oleh PPATK. Inilah yang tengah dirumuskan dalam RUU Ormas,” katanya menjawab wartawan Pokja Kemdagri dalam acara sinergitas di Bandung, kemarin.

Untuk itu, pemerintah akan mengharmonisasi seluruh atau 17 aturan perundang-undangan tentang ormas ke dalam RUU Ormas pengganti UU nomor 8 tahun 1985. Rencananya, isi


RUU Ormas itu mengatur soal Ormas berbadan hukum melalui Kemenkum HAM, Ormas asing melalui Kementerian Luarnegeri, tidak berbadan hukum melalui Kemdagri berskala nasional, provinsi berskala gubernur, dan kabupaten/kota, sedangkan yang kecil-kecil  cukup surat dari camat atau lurah.

“RUU Ormas, yang pasti, bukan untuk mengebiri Ormas tetapi justru memberikan kepastian hukum dalam konteks berdemokrasi dan bernegara,” ujarnya.