Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Ranmor Batuaji Dibekuk di Batu Besar
Oleh : hz/dd
Sabtu | 13-10-2012 | 13:37 WIB
tsk-ranmor-pretel.gif Honda-Batam

PKP Developer

Para tersangka curanmor (berbaju tahanan) bersama dengan hasil kejahatannya.

BATAM, batamtoday - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Batuaji berhasil dibekuk tim buser Polsek Batam Kota di tempat kos mereka di daerah Batu Besar, Nongsa, Jumat (12/10/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.


Empat pelaku curanmor, Irwan (26), Rofi (22), Samsir (22) dan Faisal (25 ditangkap polisi ketika sedang mempreteli sepeda motor yang dicuri di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada Selasa (9/10/2012) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Sepeda motor curian yang telah dipreteli itu selanjutnya dijual ke salah satu penadah di daerah Teluk Bakau seharga Rp400 ribu, sedangkan mesin sepeda motor belum sempat dijual karena masih menunggu calon pembeli.

"Motor itu kami curi dari parkiran RS Embung Fatimah, sebab pemiliknya lupa mencabut kunci kontaknya," kata Samsir kepada batamtoday, Sabtu (13/10/2012) di Mapolsek Batam Kota.

Guna mengelabui petugas, lanjut Samsir, motor curian itu sengaja dipreteli terlebih dulu sebelum dijual sebab saat ini sedang genjar-genjarnya polisi mengungkap kasus curanmor di Batam.

"Sengaja kami preteli waktu dijual, sebab polisi lagi marak menangkap pelaku curanmor saat ini," jelasnya.

Uang hasil kejahatan tersebut lantas dibagi rata ke masing-masing anggota sebesar Rp100 ribu, sementara mesin motor rencananya akan dijual sebesar Rp500 ribu tetapi belum deal dengan calon pembeli.

"Uangnya saya gunakan untuk bayar kos karena sudah nunggak dua bulan," lanjut Samsir.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap pelaku yang sering mempreteli sepeda motor di daerah Batu Besar.

"Laporan warga sering ada aktivitas yang mencurigakan di TKP, setelah dikroscek ternyata benar dan pelaku langsung kita bekuk," kata Mangiring.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Pelaku kini kita limpahkan ke Polsek Batuaji, sebab laporan dan kronologisnya terjadi di sana," pungkasnya.