Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLHK Sebut Vonis MT Arman 114 Pelajaran Bagi Kapal Asing Jangan Cemari Laut RI
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-07-2024 | 19:44 WIB
sidang_kapal_mt_arman1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis Kapten kapal tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun di Pengadilan Negeri Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan vonis bagi kapten kapal yang mencemarkan laut sebagai pelajaran bagi kapal asing untuk tidak membuang limbah di perairan Indonesia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba, seorang warga negara Mesir dan nakhoda kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang menyebabkan tumpahan minyak di Laut Natuna Utara.

Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya crude oil atau minyak mentah sejumlah 166.975 metrik ton dirampas untuk negara.

"Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi para pihak yang melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kapal-kapal asing yang ingin menjadikan Indonesia tempat pembuangan limbah," kata Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil tangkapan patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang melihat MT Arman 14 dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan penyaluran minyak mentah, terindikasi adanya sambungan pipa di kedua kapal dan tumpahan minyak di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Bakamla kemudian melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi dan menyerahkan kasus itu kepada KLHK pada 11 Juli 2023 untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan.

Dari hasil uji sampel di laboratorium memperlihatkan terjadi pencemaran air laut, katanya, yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia mengatakan vonis tersebut bukan kali pertama warga negara asing dari kapal berbendera negara lain yang menerima hukuman karena tindakan pencemaran lingkungan di wilayah Indonesia.

Sebelumnya pada 2022, kapten dari kapal berbendera Belize divonis penjara karena memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Pada 2021, nakhoda kapal berbendera Panama yang merupakan warga negara China juga dinyatakan bersalah karena membuang limbah B3 ke laut.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum serta Bakamla dalam perannya masing-masing untuk memberikan hukuman berat kepada pencemar lingkungan.

"Kami melakukan ini, sekali lagi, kami ingin melindungi perairan Indonesia ini," demikian Rasio Ridho Sani.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha