Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA PPAS dan Ranperda RPJPD 2025-2045
Oleh : Harjo
Jum\'at | 12-07-2024 | 19:24 WIB
Roby-KUAPPAS1.jpg Honda-Batam
Bupati Bintan Roby Kurniawan sampaikan KUA PPAS tahun anggaran 2024-2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Jum'at (12/7/2024).

Bupati Bintan dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Anggota DPRD yang sudah berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah, dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Bintan.

"Penyusunan rancangan KUA PPAS TA 2025, mengacu pada dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah. Disirnergikan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat, bertujuan untuk menyusun kerangka ekonomi daerah makro yang akuntabel dan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indikator lainnya," terangnya.

Dikatakan, pembangunan daerah pada hakikatnya, merupakan suatu proses berkelanjutan yang memiliki momentum dalam setiap pelaksanaannya. Oleh sebab itu, untuk menyangga hal tersebut diperlukan kolaborasi, serta keterpaduan dari kebijakan program, dengan cara menyamakan persepsi terkait program yang menjadi prioritas dan langkah yang dilakukan.

Adapun sasaran dan prioritas pembangunan pada tahun 2025 dengan tema prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Bintan tahun 2025 yaitu optimalisasi sumber daya alam secara berkelanjutan dalam akselerasi peningkatan ekonomi kerakyatan yang ditunjang oleh peningkatan tata kelola Pemerintahan.

Tema tersebut berfokus pada optimalisasi sumber daya alam yang ada di daerah, penguatan ekonomi dan penguatan pengelola Pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis pada potensi daerah sehingga meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Bintan secara umum.

Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan penyelenggaraan urusan Pemerintah, yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyelenggaraan urusan daerah.

Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang penting terkait dengan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Setelah dilakukan penyerahan nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif. Kebijakan umum penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 difokuspan pada pendidikan, keuangan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan hingga penanggulangan bencana.

Editor: Yudha