Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan BB Narkotika Sabu-sabu Limpahan Lanal
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 11-07-2024 | 14:04 WIB
Pemusnahan-bb-sabu2.jpg Honda-Batam
Pemusahan barang-bukti sabu tangkapan Lanal Bintan di Mapolres Bintan. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu limpahan Lanal Bintan dimusnahkan, di Mapolres Bintan, Pada Kamis (11/7/2024). Barang haram tersebut di dapat dari peria lansia, di perairan Bintan tepatnya di perairan Sakera Tanjunguba, pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke safety tank atau closed pembuangan.

Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, didapat dari seorang peria berinisial F (73) yang merupakan seorang nelayan yang tinggal di Pulau Karas.

"Tersangka F(73) ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di Sekitar perairan Bintan tepatnya di Perairan Sakera Tanjunguban," beber Eko.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menuturkan kronologis penangkapan tersangka F, sebelum ditangkap terjadi aksi kejer-kejaran antara Tim Lanal Bintan dengan tersangka F.

"Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung uban dan dikejar oleh tim, saat pengejaran tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang Boat. Setelah tersangka diamankan tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut, ternyata yang dibuang tersangka adalah 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan dalam jaring ikan," papar Riky.

Selain Narkoba jenis Sabu-sabu juga didapatkan 1 buah batu, 1 unit handphone dan lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka.

"Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka kepada Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan," sebut Riky.

Setelah tersangka dan barang bukti diterima terima, Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat Bruto 749,99 Gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat Bruto 1,02 Gram, 3 butir pil Ekstasi warna biru dan 3 butir pil Ekstasi warna merah Merk S.

"Dari seluruh barang bukti tersangka F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri," terang Kapolres.

Setelah di Polres Bintan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau negeri Jiran karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau.

"Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan Boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri," ujar Kapolres.

Tersangka mengaku baru sekali mengambil Narkoba tersebut atas suruhan A, dan disuruh membawanya ke Pulau karas. Setelah wabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada A kembali.

"Tersangka mengakui akan mendapatkan upah sebesar 35 juta rupiah dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap," terang Kapolres.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara.

"Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang telah menyuruh saudara F membawa Sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Editor: Yudha