Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Kabur, Residivis Jambret Didor Polisi
Oleh : hz/dd
Jum'at | 12-10-2012 | 13:24 WIB
koko-jambret.gif Honda-Batam
Tersangka Handoko alias Koko, salah satu pelaku penjambretan yang dibekuk polisi.

BATAM, batamtoday - Febriadi alias Ican (33), residivis kasus jambret terpaksa mendapat hadiah timah panas yang bersarang di betis kanannya dari tim buser Satreskrim Polresta Barelang karena mencoba kabur dan melawan petugas saat dibekuk, Kamis (11/10/2012) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruli Melchem Batu Ampar.


Dalam penyergapan itu, Acin ditangkap bersama Handoko alias Koko (28), pelaku lainnya saat akan keluar dari kediamannya. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nopol BP 5827 ID yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

"Penangkapan ini hasil dari pengembangan anggota di lapangan, sebab telah menjadi target operasi (TO) dalam kasus jambret di dua lokasi di Batam," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko kepada batamtoday, Jumat (12/10/2012).

Dalam menjalankan aksi mereka, Acin bertugas sebagai eksekutor yang  mengambil tas milik korban, sedangkan Koko bertindak sebagai joki yang selalu stand by diatas sepeda motor. Adapun target komplotan ini mengincar korban  wanita yang baru turun dari mobil.

Aksi pertama, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar tiga ribu dolar Singapura dari korban wanita keturunan Tionghoa di kawasan Legenda Malaka, pada pertengahan bulan September 2012 lalu, saat baru turun dari mobilnya.

Terakhir, komplotan ini menjambret wanita yang baru turun dari mobil di Pertokoan Cipta Puri Sekupang, Selasa (9/10/2012) sekitar pukul 10.00 WIB dan berhasil mengambil tas berisi uang tunai Rp 3 juta, satu handphone, kartu ATM dan beberapa dokumen pribadi.

"Target komplotan ini adalah wanita yang baru turun dari mobil, dan sudah beraksi saat korban lengah," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.