Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Jaksa Teliti Kelengkapan BAP Kasus Korupsi Dana Bantuan Nelayan Bintan
Oleh : chr/dd
Jum'at | 12-10-2012 | 09:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini masih meneliti berkas perkara perkara dugaan korupsi bantuan hibah nelayan Pemkab Bintan, yang melibatkan enam tersangka kepala UPT-DKP Bintan.


Kepala Kejaksaan Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution SH mengatakan, saat ini pihak penyidik Polres Bintan telah mengembalikan berkas perkara pemeriksaan enam tersangka dalam korupsi tersebut, yang sebelumnya P-19. Selanjutnya dari hasil P-19 petunjuk jaksa, pihaknya masih melakukan penelitian dan kalau memang sudah cukup, akan segera diminta untuk dilimpahkan.

"Saat ini jaksa yang menangani perkara ini, khususnya di Tim Pidsus sedang dilakukan penelitian, atas petunjuk jaksa kepada penyidik sebelumnya," kata Saidul Rasli, Jumat (12/10/2012).

Saidul juga mengatakan, dari hasil audit BPKP atas P-19 jaksa, sebelumnya penyidik Polres Bintan telah menerima hasil audit BPKP dengan nilai total kerugian senilai Rp 2 miliar, dari total pagu dana anggaran Rp 9 miliar.

Korupsi Pajak Disnakersos Tanjungpinang akan Dilimpahkan ke PN Tipikor

Selain itu, Saidul juga menambahkan, selain penanganan kasus korupsi Bintan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi penilepan pajak PPH dan PPn ke PN Tipikor Tanjungpinang dengan tersangka Saparman selaku mantan bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Tanjungpinang.

"Dalam minggu ini, akan segera kita limpahkan, saat ini tinggal penyusunan berkas dakwaan," ujarnya.'

Sebagaimana diketahui dalam korusi Pajak PPh dan PPn kegiatan Disnakersos kota Tanjungpinang ini Saparman merupakan tersangka tunggal yang sudah dijebloskan ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, adalah dengan tidak menyetorkan pajak PPh dan PPn atas sejumlah kegiatan yang dilakukan dinas tersebut pada tahun 2011, dengan kerugian negara mencapai Rp 250 juta.

Namun dari total dana tersebut, Saidul mengakui kalau Saparman akhirnya telah membayar Rp 153 juta, sedangkan sisanya Rp 97 juta hingga saat ini belum dibayarkan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan korupsi," sebut Saidul.