Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuh Asnidar

Dituntut 8 Tahun, Madan Minta Keringanan
Oleh : ron/dd
Kamis | 11-10-2012 | 14:42 WIB
rekonstruksi-asnidar.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Madan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Asnidar beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Ramadhan alias Madan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Asnidar di Tanjung Riau yang dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dalam pembelaannya meminta keringan hukuman dari Majelis Hakim, Kamis (11/10/2012).


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Madan melalui penasehat hukumnya Suherman mengatakan bahwa terdakwa dan korban merupakan suami istri dan menikah secara siri. Selain itu terdakwa melihat secara langsung korban dan saksi Roni ketemu langsung di Wisma Delima Marina City hingga terjadi adu mulut di antara mereka.

"Saat pulang, motor terdakwa mogok. Korban dan Roni tertawa kegirangan sehingga mendorong motor ke arah motor saksi dan korban," kata Suherman.

Selepas itu terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi Roni lalu menyuruhnya pergi. Selepas itu terdakwa mengajak korban pulang namun korban marah-marah, mencakar-cakar dan memukul terdakwa menggunakan tangan.

"Setelah terdakwa melihat korban tidak berdaya lagi dan mengirim sms melalui hape korban kepada suami pertama korban," katanya.

Sehingga, terdakwa mengatakan agar diberikan keringanan oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa mohon keringanan hukuman," ungkap Herman.

Selepas pledoi, persidangan yang dipimpin oleh hakim Riska menunda sidang hingga Selasa (16/10/2012) dengan agenda vonis terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Ramadhan alias Madan, terdakwa pembunuhan terhadap Asnidar, istri sirinya di Tanjung Riau dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/10/2012).

Dalam tuntutannya, JPU M. Chadafi mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pindana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain yakni melanggar pasal 339 KUHP. JPU tidak memasukkan unsur pidana pembunuhan berencana karena peristiwa tersebut dilakukan secara spontan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Chadafi.