Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdiri di Row Jalan

Dua Bangunan di Batuaji Terkena Teguran Distako
Oleh : kli/dd
Kamis | 11-10-2012 | 13:49 WIB
distako-tegur.gif Honda-Batam
Bangunan pujasera di Batuaji yang terkena teguran dari Dinas Tata Kota karena dibangun di atas row jalan.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong sudah melayangkan teguran surat kedua pada pemilik bangunan di row jalan daerah Batuaji. Bangunan di row jalan tersebut yakni Pujasera di Perumahan Merlion Square dan Ruko mini di simpang RKT.


"Kami sudah layangkan surat teguran, bahkan sudah yang kedua kalinya. Mungkin dalam waktu dekat akan segera digusur," kata Gintoyono saat ditemui di SP Plaza, Kamis (11/10/2012) siang.

Menurutnya, kedua bangunan itu sudah menyalahi aturan tata kota. Selain itu juga, pemilik bangunan tak punya izin resmi dari pemerintah.

"Sampai surat ketiga kalau tidak diindahkan akan segera kami gusur. Bangunan itu memang menyalahi aturan," jelasnya.

Sebelumnya, kedua banguan ini diprotes oleh warga supaya segera digusur. Pasalnya, bagunan yang didirikan di row jalan itu sudah mengganggu dan terkesan kesewenang-wenangan pemilik uang.

Aksi protes warga Batuaji ini sudah disampaikan ke pihak kecamatan dan pihak Polisi. Namun, karena yang berhak dan berwewenang dalam melakukan penertiban adalah Distako Batam. Sehingga, tak bisa dilakukan penggusuran secepat yang warga harapkan.

"Kalau memang sudah aturan tolong ditegakkan. Tapi, kalau memang ada pembiaran semua warga akan dirikan bangunan di row jalan," kata Lubis, tokoh masyarakat di daerah Batuaji, belum lama ini.