Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Bengkulu Dapat Teguran Keras soal Penangkapan Novel
Oleh : si
Rabu | 10-10-2012 | 16:42 WIB
Sutarman.jpg Honda-Batam

Kabareskim Komjen Pol Sutarman

JAKARTA, batamtoday - Kapolri Jenderal Timur Pradopo ternyata telah menegur Kapolda Bengkulu Irjen Julius Benny Mukalo karena Jumat (5/10) lalu berupaya menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan.



Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (10/10/2012).

“Sudah ditegur, teguran sudah diberikan langsung ya teguran itu ya sanksi karena secara hukum kan tidak salah, mungkin secara etika,” kata Sutarman.

Menurutnya yang terjadi hanyalah persoalan etika hukum dan etika kelembagaan. Sutarman menerangkan peristiwa yang terjadi pada Jumat malam pekan lalu secara aspek yuridis tidak ada yang salah karena hukum harus ditegakkan. Kata dia yang terjadi hanyalah kesalahan waktu.

“Aspek waktu yang tidak tepat, aspek etika kurang pas ini menjadi evaluasi dan satu titik bagi kita untuk perbaikan,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kabareskim mengatakan, proses penyidikan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu, yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedanm tetap akan dilanjutkan.

Namun, kata Sutarman, waktunya bisa jadi akan dilakukan setelah penanganan kasus simulator SIM selesai.

"Kemarin kan ada pandangan penanganan kasus hukum Novel ini dikait-kaitkan posisi dia sebagai penyidik yang menangani kasus simulator. Makanya mungkin setelah penanganan kasus itu selesai, kasusnya Novel diteruskan," katanya.

Penanganan kasus hukum Novel lanjut Sutarman, jika dilakukan saat ini waktunya tidak tepat. "

Seperti yang saya katakan kemarin, siapa pun harus tunduk di hadapan hukum. Harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau kita dianggap tidak tepat, penyidik dari Bengkulu misalnya, ya kita evaluasi, karena Mabes Polri punya kewenangan pengawasan, kira-kira waktunya kapan sehingga bisa dirumuskan kapan," ujar Sutarman.

Menyikapi pandangan banyak pihak bahwa Polri membuka kasus delapan tahun lalu sebagai upaya mencari-cari masalah, menurut Sutarman pandangan tersebut tidak tepat.

"Kasus-kasus seperti itu banyak. Tapi kita hanya bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Polri dan itu tidak sampai 60 persen. Sisanya nggak mampu. Kita kan bukan Ksatria Baja Hitam. Tidak seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat itu mampu ditangani Polri," ungkap dia.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang permintaan pengacara Novel, agar kasus kliennya ditangani tim investigasi independen, Sutarman mengatakan bahwa hal itu sulit dipenuhi.

"Kalau menangani kriminal dibentuk independen, nanti yang lain juga minta independen. Pusing kita. Ini bukan setuju atau tidak setuju. Tapi tidak perlu membentuk tim independen karena Polri akan bekerja pada jalur hukum itu," katanya.