Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curat di Pamak Akhirnya Ditangkap Polsek Tebing
Oleh : Freddy
Kamis | 13-06-2024 | 14:24 WIB
Curat-4.jpg Honda-Batam
Tersangka E (54) setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial E (54) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tebing, setelah empat kali melakukan aksi kejatannya.

Terakhir, tersangka melakukan aksinya di Jalan Pamak pada Senin (8/6/2024). Tersangka dalam melancarkan aksinya menarget orang yang sudah tua.

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Selain tersangka, Unit Reskrim Polsek Kundur, juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," kata AKP M Djaiz, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada Senin (8/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor saat di Jalan Pamak dan ketika itu ada satu orang dari dalam mobil melambaikan tangan kepada korban. Setelah korban menghampiri dan diajak masuk ke dalam mobil lalu keduanya sempat berbincang.

Namun, saat korban mau keluar ternyata pintu mobil tak bisa dibuka dan saat itu pelaku beraksi mengambil dompet milik korban yang berada di saku celana korban. Kemudian setelah pelaku berhasil mengambil uang di saku celana korban, pintu mobil terbuka dan korban pun keluar dari mobil dan kembali ke rumahnya.

"Saat tiba di rumah, korban menyadari bahwa uang yang di dalam dompet telah hilang," ujarnya Kapolsek Tebing.

Diketahui, tersangka E sudah 4 kali melakukan aksi Curat di 4 lokasi berbeda, yakni Pamak RT001/RW001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing; Jalan Ranggam, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing; depan Lapangan Bola, Kelurahan Pamak, Kecamatan; dan Jalan Teluk Uma, Kelurahan Teluk, Kecamatan Tebing.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengunakan mobil rental,l alu mencari sasaran orang yang sudah tua. Setelah menemui sasaran, tersangka memanggil orang yang dimaksud dengan berpura-pura mengajak berbicara seakan-akan mengenalinya.

Setelah itu, menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat korban akan keluar dari mobil pintu tidak bisa terbuka dan pelaku berpura-pura membantu sambil mengambil dompet milik korban dan mengambil uang dari dalam dompet.

Editor: Gokli