Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan Kasus Pasca Penggerebekan

Polda Kepri Bidik Pemilik Gelper di Kepri Mall
Oleh : ali/dd
Rabu | 10-10-2012 | 11:10 WIB

BATAM, batamtoday - Kabid Humas Polda Kepri AKBP Haryono mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Umum di bawah pimpinan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Mohamad Fadil Imran, sedang melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pemilik, Arifin, dalam area gelanggang permainan All Game atau All Zone, Kepri Mall yang digerebek pada Kamis (4/10 /2012) lalu.


"Saat ini masih dalam tahap penyidikan, nantinya dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pasti akan mengarah ke sana (keterlibatan Arief-red.)," kata Hartono, Rabu (10/10/2012.

Hartono menjelaskan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat ( 1 ), ayat ( 3 ) jo 303 bis ayat ( 1 ) KUHP, dimana tindak pidana yang dilakukan dalam penyidikan saat ini, berupa tindak pidana menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi dan atau mempergunakan kesempatan main judi.

"Tidak mungkin pemilik atau pemodal tidak tau. Nanti dalam pasal yang saya sampaikan tadi akan dicari tingkat kriminaltasnya sampai mana. Kita tuggu aja hasil dari penyidik nanti," ujarnya kembali.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau telah menahan tiga orang tersangka dari hasil penggerebekan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) di gelanggang permainan (gelper) All Game Zone di Kepri Mall, Jumat (5/210/2012) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, sudah tiga orang tersangka yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (8/10/2012) kemarin.

Menurut Hartono, ketiga tersangka yang ikut diboyong ke Mapolda Kepri beserta barang bukti mesin berjenis Doraemon yakni Cony Ade Mayang Sari selaku penyelenggara dan juga merangkap sebagai kasir gelanggang permainan, Moch Yusuf sebagai karyawan bagian teknisi serta tersangka Juan Ronal, selaku pemain yang memenangkan permainan sebesar Rp 3 juta pada mesin ketangkasan Lucky Baby (Doraemon) yang berada di lokasi gelper di Kepri Mall.