Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Balai Berhasil Tangkap Pencuri Besi Penutup Parit di Jalan Pramuka
Oleh : Freddy
Senin | 10-06-2024 | 13:24 WIB
Maling-Besi.jpg Honda-Batam
Tersangka pencuri besi penutup parit di Jalan Pramuka, usai ditangkap Polsek Balai. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aksi pencurian besi penutup parit, yang meresahkan warga di Kelurahan Tanjung Balai, Kabupaten Karimun, akhirnya berhasil diungkap Polsek Balai.

Satu pelaku inisial K (24) berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Lakam. Sementara satu pelaku lainnya inisial KO masih buron yang kini sudah ditetapkan DPO.

Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing, menyampaikan aksi pencurian besi penutup parit itu dilaporkan pada Kamis (6/6/2024). Di mana, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Pramuka RT05/RW05 Kelurahan Tanjung Balai Kota.

"Awalnya korban melihat dua besi penutup parit/selokan yang di depan rumahnya sudah tidak ada. Dan, ternyata bukan hanya di depan rumah korban saja yang hilang besi penutup parit selokan, tetapi hampir di sepanjang Jalan Pramuka yakni di depan Kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya di depan praktek dokter Bella Tandika. Kemudian berselang seminggu, kejadian serupa kembali terjadi lagi, besi penutup parit selokan di Jalan Ampera sebelah apotik Kimia Farma hilang juga," jelas AKP Melky, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial K (24) di Jalan Ahmad Yani, Sei Lakam Timur. "Pelaku inisial K sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk KO (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut," urainya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor. Kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku inisial K, seperti 1 helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans, 1 pasang sendal warna hitam. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Balai.

Editor: Gokli