Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 33 Provinsi

Mendagri : Tinggal APBD Aceh yang Belum Disahkan
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 01-03-2011 | 18:02 WIB

Jakarta, Batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, dari 33 provinsi tinggal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk untuk disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Sampai hari ini, ada satu provinsi yang belum mengesahkan APBD-nya. Hanya Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) yang sampai hari ini belum,” kata Mendagri di Jakarta kemarin.

Menurut Gamawan, sebanyak 28 provinsi mengesahkan APBD-nya sebelum Januari 2011, sedangkan 3 provinsi mengesahkannya Januari. Namun, Gamawan enggan mengungkapkan 3 provinsi yang baru menyerahkan APBD-nya pada Januari 2011. "Saat ini hanya Aceh yang belum disahkan," katanya.

Mendagri mengatakan, jumlah provinsi yang mengesahkan APBD-nya sebelum Februari tahun ini lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tahun 2010 hingga Desember hanya 20 provinsi yang mengesahkan APBD-nya, Januari 8 provinsi, Februari 2 provinsi, Maret 2 provinsi, dan April 1 provinsi. “Jumlahnya jauh meningkat tahun ini.”
 
Sedangkan terkait pengesahan APBD Kabupaten/Kota, Mendagri berharap agar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan mekanisme serupa terhadap pengesahan APBD kabupaten/kota yang disetujui DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota.

Kewenangan Mendagri dan Gubernur didasari Pasal 185-191 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gamawan mengatakan, pengevaluasian rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi/kabupaten/kota bertujuan untuk mengoreksi dan meluruskannya agar tidak menentang kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya, serta menyerasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan kepentingan publik dengan kepentingan aparatur.

Sebelum rancangan ditetapkan, Gubernur menyampaikannya kepada Mendagri paling lambat 3 hari setelah disetujui bersama. Setelah mengevaluasinya, apabila Mendagri menyatakan hasilnya tidak menentang tujuan tersebut maka Mendagri menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat 15 hari terhitung sejak ia menerima rancangan.

Apabila Mendagri menyatakan rancangan menentang tujuan maka Gubernur dan DPRD provinsi memperbaikinya paling lama 7 hari terhitung sejak ia menerima hasilnya. Apabila Gubernur dan DPRD provinsi tidak menindaklanjutinya dan menetapkannya menjadi peraturan daerah dan peraturan.