Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pemerasan

Kejagung Tangkap Tiga Pegawainya, 2 Diantaranya Jaksa
Oleh : si
Rabu | 10-10-2012 | 07:41 WIB
Darmono.jpg Honda-Batam

Wakil Jaksa Agung Darmono

JAKARTA, batamtoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga pegawai Kejagung yang terlibat dalam kasus pemerasan pengusaha di bidang pelabuhan di Kalimantan Timur,  PT BIM pada Senin (08/10) lalu.



Ketiganya terdiri dari dua orang jaksa berinisial AFP dan A, serta seorang staf tata usaha berinisial S.

"Benar itu (penangkapan jaksa).  Kedua jaksa yang berhasil ditangkap itu berinisial AFP dan A yang berdinas di Kejagung. Mereka sudah dipidsus (diperiksa)," kata Darmono, Wakil Jakasa Agung di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Sebelumnya Kejagung menangkap seseorang yang mengaku sebagai jaksa. Lelaki berinisial DP itu mengaku bisa mengurus perkara di korps Adhyaksa dengan meminta duit Rp2,5 miliar. Satgas Pengawasan Kejagung membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, kemarin (8/10) pukul 12.00.

DP mengaku kepada korbannya bahwa dia adalah jaksa di Gedung Bundar. Kebetulan, perusahaan yang dimiliki korban sedang terbelit kasus di Kejagung.

DP kemudian menghubungi dan menyerahkan data korban kepada staff tata usaha berinisial S, staff S kemudian menyerahkan data tersebut kepada dua jaksa AFP dan A.

DP meminta korban menyerahkan Rp2,5 miliar agar perkara tersebut bisa dipetieskan. Untungnya, korban berkoordinasi dengan Kejagung.

Satgas Pengawasan kemudian memantau DP beberapa hari. Jaksa membekuk DP setelah melakukan transaksi dengan korban pada Senin (08/10) lalu. Ia diotangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) pada pukul 14.00 Wib tadi karena ada indikasi tindak pidana korupsi.